Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Sesuai Ketentuan BPJS Kesehatan dan Permenkes No. 5 Tahun 2014, terdapat 144 penyakit yang harus dapat ditangani di layanan primer (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), sehingga tidak boleh di rujuk ke rumah sakit