Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

JENIS JENIS LAYANAN

Jenis jenis layanan

DAFTAR 144 PENYAKIT YANG HARUS DI TANGANI DI PELAYANAN PRIMER (TIDAK BOLEH DIRUJUK KE RUMAH SAKIT)

Sesuai Ketentuan BPJS Kesehatan dan Permenkes No. 5 Tahun 2014, terdapat 144 penyakit yang harus dapat ditangani di layanan primer (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), sehingga tidak boleh di rujuk ke rumah sakit

Pembacaan ASN Ber-AKHLAK